Pendidikan nilai dan moral anti korupsi
November 22, 2025
Nama : Nadia Arkiang
Prodi : PPKn
Kelas/semester : B/I
Mata kuliah : Pendidikan nilai dan moral anti korupsi
KPK Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Sosial Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan
Jakarta, 7 Agustus 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 2 (dua) Tersangka yaitu; HG dan ST selaku Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2019 – 2024, terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengelolaan dana bantuan sosial Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2020 s.d 2023.
Dalam konstruksi perkaranya, Komisi XI DPR RI yang di dalamnya termasuk HG dan ST, membentuk Panitia Kerja (Panja) yang berwenang menyetujui rencana anggaran para mitra kerja. Dalam rapat Panja bersama BI dan OJK, disepakati kuota bantuan sosial BI sejumlah sekitar 10 kegiatan dan OJK 18–24 kegiatan per-tahun, dengan penerima diarahkan ke yayasan milik anggota Komisi XI, serta diatur teknis proposal, pencairan, dan laporan pertanggungjawabannya.
HG dan ST kemudian menugaskan Tenaga Ahli dan stafnya untuk mengajukan proposal bantuan sosial menggunakan yayasan binaannya masing-masing. Pada periode 2021–2023, HG menerima total Rp15,86 miliar dari BI, OJK, dan mitra lainnya. Dana ini dipindahkan ke rekening pribadi atau rekening penampungan staf, kemudian digunakan untuk pembelian aset dan kepentingan pribadi. Sedangkan ST menerima total Rp12,52 miliar yang juga digunakan untuk pembelian aset dan kepentingan pribadi. ST juga diduga merekayasa transaksi dengan bantuan bank daerah agar tidak teridentifikasi di rekening koran. Dalam pemeriksaanya, ST juga menyatakan adanya aliran uang dana bantuan sosial ini ke pihak-pihak lainnya.
Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Tindak Pidana Pencucian Uang berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
A. Kronologi singkat kasus di atas
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ihwal penyaluran dana bantuan sosial Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyebutkan, kedua tersangka tersebut adalah HG (Heri Gunawan) dan ST (Satori) yang merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024.
“Setelah dilakukan penyidikan umum sejak Desember 2024 penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup dan dua hari kebelakang menentapkan dua orang tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (7/8).
Asep menjelaskan, komisi XI memiliki kewenangan tambahan dari DPR yakni memberikan persetujuan terhadap rencana anggaran masing-masing lembaga tersebut yaitu BI dan OJK setiap tahunnya.
B.faktor penyebab korupsi pada kasus
Dalam konstruksi perkaranya, Komisi XI DPR RI yang di dalamnya termasuk HG dan ST, membentuk Panitia Kerja (Panja) yang berwenang menyetujui rencana anggaran para mitra kerja. Dalam rapat Panja bersama BI dan OJK, disepakati kuota bantuan sosial BI sejumlah sekitar 10 kegiatan dan OJK 18–24 kegiatan per-tahun, dengan penerima diarahkan ke yayasan milik anggota Komisi XI, serta diatur teknis proposal, pencairan, dan laporan pertanggungjawabannya.
HG dan ST kemudian menugaskan Tenaga Ahli dan stafnya untuk mengajukan proposal bantuan sosial menggunakan yayasan binaannya masing-masing. Pada periode 2021–2023, HG menerima total Rp15,86 miliar dari BI, OJK, dan mitra lainnya. Dana ini dipindahkan ke rekening pribadi atau rekening penampungan staf, kemudian digunakan untuk pembelian aset dan kepentingan pribadi. Sedangkan ST menerima total Rp12,52 miliar yang juga digunakan untuk pembelian aset dan kepentingan pribadi. ST juga diduga merekayasa transaksi dengan bantuan bank daerah agar tidak teridentifikasi di rekening koran. Dalam pemeriksaanya, ST juga menyatakan adanya aliran uang d
ana bantuan sosial ini ke pihak-pihak lainnya.
Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Tindak Pidana Pencucian Uang berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
C. Dampak bagi negara dan masyarakat
Dampak Korupsi Dana Bansos bagi Negara
Kasus korupsi yang melibatkan dana bansos, seperti penetapan dua tersangka oleh KPK terkait dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (serta kasus bansos beras sebelumnya yang merugikan Rp 200 miliar), memiliki dampak yang masif:
Kerugian Keuangan Negara: Dampak paling langsung adalah hilangnya dana publik yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat. Pada salah satu kasus korupsi bansos beras, kerugian negara mencapai sekitar Rp 200 miliar.
Meningkatnya Kemiskinan dan Ketimpangan Pendapatan: Dana bansos ditujukan untuk membantu masyarakat miskin. Korupsi dana ini menyebabkan pengentasan kemiskinan berjalan lambat dan memperburuk ketimpangan, karena bantuan tidak sampai kepada yang berhak.
Menurunnya Kualitas Pelayanan Publik dan Akses Fasilitas Dasar: Dana yang disalahgunakan mengurangi anggaran untuk pembangunan fasilitas umum dan layanan dasar, membatasi akses masyarakat miskin terhadap kebutuhan vital.
Melambatnya Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi: Korupsi menciptakan lingkungan bisnis yang tidak pasti, menurunkan produktivitas, dan membuat investor asing enggan berinvestasi, yang pada akhirnya menghambat pertumbuhan ekonomi nasional.
Hancurnya Kepercayaan Publik: Kasus korupsi yang melibatkan pejabat atau anggota DPR (seperti dalam kasus dana bansos BI/OJK yang disebutkan) menggerus kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara dan proses demokrasi.
Demoralisasi dan Kerusakan Tatanan Sosial: Korupsi merusak tatanan sosial, menimbulkan rasa ketidakadilan di masyarakat, dan dapat meningkatkan angka kriminalitas.
Secara keseluruhan, korupsi dana bansos tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga merusak fondasi sosial dan ekonomi negara, serta menghambat upaya pembangunan nasional. Informasi lebih lanjut mengenai dampak korupsi dapat diakses melalui portal edukasi ACLC KPK milik KPK.
Dampak utama terhadap masyarakat meliputi:
Peningkatan Kemiskinan dan Ketimpangan: Dana bansos yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat miskin untuk membantu pemenuhan kebutuhan dasar mereka justru diselewengkan. Akibatnya, program pengentasan kemiskinan berjalan lambat, dan masyarakat miskin semakin sulit mengakses fasilitas dasar seperti kesehatan dan pendidikan.
D. pelajaran apa yang bisa di ambil untuk memperkuat budaya anti korupsi
Transparansi dan akuntabilitas, dimana pentingnya keterbukaan, banyak kasus korupsi terjadi dalam kegelapan.
Akuntabilitas yang jelas, setiap pegawai atau pejabat publik harus bertanggungjawab atas tindakan dan keputusan mareka.
Pelajaran utama yang dapat diambil dari kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat budaya antikorupsi adalah pentingnya integritas, transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan yang ketat dalam pengelolaan dana publik.
E. 3 upaya nyata dalam kehidupan sehari-hari
1. Menjadi pengawas yang aktif dan berani melapor
Memantau penyaluran bansos. Perhatikan proses penyaluran bansos di lingkungan sekitar Anda. Pastikan jumlah, kualitas, dan sasaran penerimanya sesuai dengan yang diumumkan pemerintah.
2. Menerapkan nilai-nilai integritas dan kejujuran
Menolak suap atau gratifikasi. Tanamkan sikap tegas untuk tidak menerima atau memberikan uang pelicin, hadiah, atau bentuk gratifikasi lain saat berurusan dengan layanan publik atau program bansos. Ini berlaku baik untuk Anda pribadi maupun dalam interaksi sehari-hari dengan orang lain.
3. Mengawasi dan melaporkan jika ada kecurigaan
Sebagai masyarakat, Anda bisa berperan sebagai pengawas aktif terhadap penyaluran bansos di lingkungan Anda. Jika Anda menemukan kejanggalan, penyelewengan, atau penyalahgunaan dana, segera laporkan ke pihak berwenang.
Komentar
Posting Komentar