PENGANTAR ILMU HUKUM
Nama : Nadia Arkiang
Prodi : PPKN
Kelas/Semester : B/I
Mata Kuliah : Pengantar Ilmu Hukum
Dosen Pembimbing : Didemus Dara Bali, SH., MH.
Hari/Tanggal : Kamis, 30 Oktober 2025
KATA PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang masih memberi kesehatan, sehingga saya dapat menyelesaikan tugas pembuatan makalah ini
Dalam Penulisan makalah ini penulis merasa masih banyak kekurangan-kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang dimiliki penulis. Untuk itu kritik dan saran dari semua pihak sangat penulis harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.
BAB 1
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Latar belakang masalahnya adalah karena hukum yang kompleks dan terhubung dengan berbagai aspek kehidupan, sehingga dibutuhkan pendekatan ilmu untuk memahaminya secara komprehensif. Ilmu hukum sebagai sebuah ilmu pendekatan memungkinkan berbagai disiplin ilmu digunakan untuk mengkaji hukum, seperti filsafat, sosiologi, dan politik, yang bertujuan untuk melihat hukum dari berbagai sudut pandang (misalnya tujuan, asal-usul, dan penerapannya dalam masyarakat). Ruang lingkupnya yang luas juga mendorong perumusan definisi dan batasan ilmu hukum itu sendiri.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Sebutkan dan jelaskan pengertian dan ruang lingkup ilmu hukum?
2. Sebutkan dan jelaskan ilmu hukum sebagai ilmu?
3. Sebutkan dan jelaskan metode pendekatan ilmu hukum?
4. Sebutkan jelaskan norma sebagai perlindungan kepentingan manusia?
5. Sebutkan dan jelaskan alasan bekeradaan hukum?
BAB 2
PEMBAHASAN
1. Sebutkan dan jelaskan pengertian dan ruang lingkup ilmu hukum
Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang objeknya adalah hukum itu sendiri, yang mencakup segala aspek terkait hukum mulai dari asal mula, asas, sistem, hingga penerapannya dalam masyarakat. Ruang lingkupnya sangat luas, meliputi ilmu hukum fundamental seperti Pengantar Ilmu Hukum (PIH) yang mempelajari dasar-dasar hukum, serta berbagai cabang hukum seperti hukum pidana, perdata, dan hukum tata negara yang mempelajari aturan spesifik dalam berbagai bidang.
Pengertian Ilmu Hukum
Ilmu pengetahuan murni: Ilmu hukum mempelajari hukum secara abstrak, umum, dan teoritis dengan tujuan menemukan asas-asas pokok hukum.
Kajian komprehensif: Ilmu hukum mengkaji segala sesuatu yang berhubungan dengan hukum, seperti asal mula, wujud, asas, sistem, macam, sumber, perkembangan, dan fungsi hukum dalam masyarakat.
Pengantar ke cabang ilmu hukum: Ilmu hukum (khususnya dalam mata kuliah PIH) berfungsi sebagai pengantar untuk memahami dasar-dasar berbagai cabang ilmu hukum yang lebih spesifik.
Ruang lingkup ilmu hukum
Asas-asas hukum dan sistem hukum: Mempelajari asas-asas hukum pokok serta sistem formal hukum yang berlaku.
Konsepsi hukum: Menyelidiki konsep-konsep hukum dan arti fungsionalnya dalam masyarakat.
Kepentingan sosial: Mempelajari kepentingan sosial apa saja yang dilindungi oleh hukum.
Keadilan dan perkembangan hukum: Menganalisis konsep keadilan dan bagaimana hukum berkembang sepanjang masa.
Hubungan antar-disiplin: Menganalisis hubungan antara hukum dengan sub-sistem lain dalam masyarakat, seperti politik, ekonomi, dan sosial-budaya.
Disiplin hukum yang berkaitan: Mempelajari berbagai disiplin hukum seperti hukum pidana, perdata, tata negara, dan hukum internasional.
Perkembangan sejarah hukum: Mempelajari asal-usul dan perkembangan sistem hukum di suatu wilayah atau bangsa.
2. Sebutkan dan jelaskan ilmu hukum sebagai ilmu
Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum sebagai objeknya, dengan tujuan untuk mengungkapkan asas-asas pokok hukum dan menelaah hukum dari berbagai aspek seperti sistem, perkembangan, sumber, dan fungsinya. Sebagai ilmu, hukum berupaya untuk mengidentifikasi kaidah hukum, menganalisis strukturnya secara metodologis, dan mengkaji hubungannya dengan realitas sosial.
Jelaskan ilmu hukum sebagai ilmu
Sebagai ilmu pengetahuan, hukum memiliki ciri-ciri berikut:
Objek studi yang jelas: Hukum adalah objek studinya, yang dipelajari dalam berbagai seluk-beluknya, seperti asal mula, wujud, asas-asas, sistem, pembagian, sumber, perkembangan, fungsi, dan kedudukannya dalam masyarakat.
Pendekatan sistematis dan logis: Ilmu hukum menggunakan pendekatan yang sistematis, logis, dan analitis untuk memahami norma-norma hukum.
Metode ilmiah: Ilmu hukum menggunakan berbagai metode, seperti metode normatif analitis (melihat hukum sebagai aturan abstrak), metode sosiologis (melihat hukum sebagai alat pengatur masyarakat), dan metode historis (mempelajari hukum dari sejarahnya).
Fungsi pedagogis: Ilmu hukum berfungsi untuk memberikan pemahaman dasar tentang hukum, menumbuhkan sikap yang adil, dan membangkitkan minat untuk mempelajari hukum lebih lanjut.
Menelaah hukum dari berbagai perspektif: Ilmu hukum tidak hanya menelaah hukum dari satu sudut pandang, tetapi juga dari berbagai perspektif, seperti filsafat hukum yang membahas keadilan, dan hukum alam yang memberikan dasar moral terhadap hukum.
Bersifat teoritis dan abstrak: Ilmu hukum bersifat umum dan teoritis, yang berusaha mengungkapkan asas-asas pokok dari hukum.
Ilmu sui generis: Ilmu hukum sering dianggap sebagai ilmu yang berdiri sendiri (sui generis), yang tidak sepenuhnya termasuk dalam ilmu sosial atau humaniora, tetapi merupakan disiplin ilmu tersendiri.
3. Sebutkan dan jelaskan metode pendekatan ilmu hukum
Metode pendekatan dalam ilmu hukum mencakup pendekatan normatif (mempelajari hukum sebagai sistem norma, dapat dibagi menjadi metode analitis, historis, dan sistematis) dan pendekatan empiris (mempelajari hukum dalam realitas sosial, seperti sosiologis dan komparatif). Ada juga pendekatan gabungan, sosio-legal, serta pendekatan spesifik lainnya seperti konseptual dan studi kasus.
1. Pendekatan Normatif
Melihat hukum sebagai seperangkat norma atau aturan yang abstrak dan otonom.
Metode Analitis: Menganalisis norma hukum secara abstrak tanpa melihat faktor luar.
Metode Historis: Mempelajari hukum dengan menelusuri sejarah perkembangannya untuk memahami filosofi dan pola pikir di baliknya.
Metode Sistematis: Memandang hukum sebagai suatu sistem yang terdiri dari sub-sistem yang saling terkait, seperti hukum pidana dan perdata.
2. Pendekatan Empiris
Mempelajari hukum dari sisi realitas sosialnya di masyarakat.
Metode Sosiologis: Memandang hukum sebagai instrumen sosial yang dibentuk dan dipengaruhi oleh faktor kemasyarakatan, seperti perilaku dan budaya.
Metode Komparatif: Membandingkan sistem hukum di satu negara dengan negara lain untuk mencari persamaan dan perbedaan.
Pendekatan Kasus: Menganalisis putusan-putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap untuk memahami alasan di balik putusan hakim (ratio decidendi).
3. Pendekatan Gabungan dan Lainnya
Metode Sosio-Legal: Menggabungkan pendekatan normatif dan empiris untuk analisis yang lebih komprehensif, menganalisis hukum dan dampaknya di masyarakat secara bersamaan.
Pendekatan Konseptual: Beranjak dari doktrin untuk menghasilkan pengertian, konsep, dan asas hukum yang relevan.
Pendekatan Perundang-undangan: Mempelajari undang-undang dan regulasi yang relevan dengan isu hukum yang diteliti.
4. Sebutkan dan jelaskan norma sebagai perlindungan kepentingan manusia
Norma melindungi kepentingan manusia dengan cara memberikan aturan dan batasan perilaku agar tercipta ketertiban dan keharmonisan, seperti norma hukum yang melindungi kepentingan publik dan pribadi melalui sanksi tegas, norma kesusilaan yang didasarkan pada hati nurani untuk menjaga akhlak, norma kesopanan yang mengatur tata krama sosial, dan norma agama yang bersumber dari keyakinan keagamaan.
1. Norma Agama
Penjelasan: Berasal dari ajaran agama, norma ini mengatur hubungan manusia dengan Tuhan dan sesama berdasarkan keyakinan spiritual.
Perlindungan: Melindungi kepentingan spiritual dan moral individu dengan menekankan pentingnya berbuat baik dan taat beribadah.
Contoh: Menjalankan ibadah sesuai keyakinan, tidak mencuri, serta bertindak jujur untuk menjaga hubungan baik dengan Tuhan dan sesama.
2. Norma Kesusilaan
Penjelasan: Bersumber dari hati nurani manusia yang menghasilkan akhlak mulia, berlaku universal bagi semua orang.
Perlindungan: Melindungi kepentingan moral dan akhlak individu dari perbuatan buruk seperti iri, dengki, atau kebohongan.
Contoh: Mengatakan kebenaran, bertindak adil, tidak menyakiti hati orang lain, serta tidak merasa tinggi hati.
3. Norma Kesopanan
Penjelasan: Berasal dari nilai-nilai sosial, kebiasaan, dan adat istiadat yang mengatur tata krama dalam interaksi sosial.
Perlindungan: Menjaga keharmonisan sosial dan martabat setiap individu dengan mendorong sikap hormat, santun, dan menghargai orang lain.
Contoh: Mengucapkan terima kasih, menghormati orang yang lebih tua, berpakaian sopan, tidak menginterupsi pembicaraan orang lain, dan menjaga privasi.
4. Norma Hukum
Penjelasan: Peraturan tertulis yang dibuat oleh lembaga berwenang (pemerintah) dan bersifat memaksa, dengan sanksi yang jelas bagi pelanggarnya.
Perlindungan: Memberikan perlindungan dan ketertiban dalam masyarakat dengan melindungi kepentingan negara dan warga negara dari pelanggaran dan kejahatan.
Contoh: Membayar pajak, menggunakan helm saat berkendara, mematuhi rambu lalu lintas, serta tidak melakukan tindakan kekerasan atau pencurian.
5. Sebutkan dan jelaskan alasan keberadaan hukum
Keberadaan hukum didasari oleh kebutuhan fundamental masyarakat untuk mencapai tatanan kehidupan yang adil, tertib, aman, dan sejahtera. Tanpa hukum, kehidupan bermasyarakat akan kacau karena tidak ada pedoman perilaku yang jelas dan mengikat.
Berikut adalah alasan-alasan utama keberadaan hukum:
1. Menciptakan Ketertiban dan Keteraturan Sosial
Manusia memiliki berbagai kepentingan dan keinginan yang bisa bertentangan satu sama lain. Hukum berfungsi sebagai seperangkat aturan dan pedoman perilaku yang mengatur hubungan antar individu, serta antara individu dengan negara. Dengan adanya aturan yang jelas, masyarakat dapat hidup berdampingan secara teratur dan damai, meminimalisir konflik dan perselisihan.
2. Mewujudkan Keadilan
Salah satu tujuan utama hukum adalah untuk mewujudkan keadilan ( gerechtigheit ). Hukum memastikan bahwa hak-hak setiap individu terlindungi dan setiap pelanggaran hak akan mendapatkan sanksi yang setimpal. Lembaga peradilan ada untuk memberikan kepastian dan keadilan, memastikan bahwa setiap orang diperlakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, bukan berdasarkan kekuasaan atau keinginan sepihak.
3. Memberikan Kepastian Hukum
Hukum memberikan kepastian mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, serta konsekuensi dari setiap perbuatan. Adanya hukum tertulis dan penegakan hukum yang konsisten memastikan bahwa setiap warga negara tahu posisi dan haknya di mata hukum, sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran atau kesalahpahaman dalam bertindak.
4. Menjamin Keamanan dan Perlindungan
Hukum, termasuk hukum pidana dan hukum keamanan nasional, berfungsi untuk melindungi masyarakat dari ancaman, kejahatan, dan ketidakamanan. Dengan adanya penegakan hukum, individu merasa aman dalam menjalani kehidupannya karena ada jaminan perlindungan dari negara dan sanksi bagi pihak yang melanggar keamanan tersebut.
5. Sarana Pengendalian Sosial (Social Control)
Hukum digunakan sebagai alat untuk mengendalikan perilaku masyarakat agar tetap sesuai dengan norma dan nilai yang berlaku. Melalui penegakan hukum, masyarakat didorong untuk membentuk budaya hukum yang kuat dan mematuhi aturan demi terciptanya kondisi lingkungan yang aman, tertib, dan sejahtera.
6. Sarana Pembaharuan Masyarakat (Social Engineering)
Hukum juga berfungsi sebagai sarana untuk melakukan perubahan sosial atau pembaharuan dalam masyarakat. Peraturan hukum yang baru dapat digunakan untuk mengarahkan masyarakat menuju tatanan sosial yang lebih baik, sesuai dengan perkembangan zaman dan tuntutan kehidupan yang dinamis.
Secara ringkas, hukum diperlukan karena manusia tidak dapat hidup tanpa aturan yang mengikat untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan bersama dalam masyarakat.
BAB 3
PENUTUP
Indonesia sebagai negara hukum mengatur subjek hukum untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan melalui hukum, hal ini berarti hukum adalah pedoman perilaku bagi subjek hukum.
Hukum atau Laws
Jenis norma yang terakhir ialah norma hukum yang dapat mengatur kehidupan sosial masyarakat dan berasal dari kitab UU hukum yang berlaku di Indonesia. Tujuan dari norma hukum, ialah untuk menciptakan kondisi lingkungan di suatu negara menjadi aman, tertib, damai, makmur, sejahtera dan lainnya
Komentar
Posting Komentar